PENGAMATAN METEOROLOGI MARITIM
Pengamatan Meteorologi Maritim meliputi pengamatan unsur:
a. radiasi matahari;
b. suhu udara;
c. tekanan udara;
d. angin;
e. kelembaban udara;
f. awan;
g. curah hujan;
h. gelombang laut;
i. pasang surut air laut;
j. keadaan cuaca;
k. jarak pandang mendatar;
l. suhu permukaan air laut;
m. arus permukaan laut;
n. salinitas air laut; dan
o. keasaman (pH) air laut.
(1) Pengamatan Meteorologi Maritim dilakukan oleh:
a. UPT; dan
b. Stasiun Perairan.
(2) Stasiun Perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Stasiun Perairan milik Badan, Instansi Pemerintah Lainnya, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Hukum.
Stasiun Perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf b terdiri atas:
a. Stasiun Perairan Tetap;
b. Stasiun Perairan Bergerak; dan
c. Stasiun Perairan Lainnya.
Stasiun Perairan Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
a. Stasiun Perairan Tetap di pesisir; dan
b. Stasiun Perairan Tetap di tengah perairan.
(1) Stasiun Perairan Tetap di pesisir sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a melaksanakan Pengamatan Meteorologi Maritim di wilayah pesisir dengan menempatkan Peralatan Pengamatan manual dan/atau otomatis pada lokasi dengan mempertimbangkan karakteristik sesuai jenis pengamatannya.
(2) Stasiun Perairan Tetap di pesisir harus melakukan Pengamatan Meteorologi Maritim paling sedikit terhadap unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sampai dengan huruf l.
(1) Stasiun Perairan Tetap di tengah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b melaksanakan Pengamatan Meteorologi Maritim di lepas pantai dengan menempatkan Peralatan Pengamatan manual dan/atau otomatis pada:
a. moored buoy; dan
b. anjungan lepas pantai.
(2) Moored buoy sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Stasiun Perairan Tetap di tengah perairan berupa pelampung yang ditambatkan ke dasar perairan sebagai media penempatan sensor pengamatan meteorologi maritim.
(3) Stasiun Perairan Tetap di tengah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b harus melakukan Pengamatan Meteorologi Maritim terhadap unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(1) Stasiun Perairan Bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:
a. stasiun kapal terpilih;
b. stasiun kapal tambahan; dan
c. stasiun kapal pembantu.
(2) Stasiun Perairan Bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat melakukan pengamatan dan pengiriman data saat sedang berlayar.
(3) Stasiun Perairan Bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Peralatan Pengamatan di atas kapal ukuran tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Stasiun kapal terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a melakukan pengamatan unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf h, huruf j, huruf k, dan huruf l.
(2) Selain melakukan pengamatan unsur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), stasiun kapal terpilih melakukan pengamatan:
a. arah dan kecepatan kapal; dan
b. fenomena khusus.
(3) Pengamatan unsur gelombang laut untuk stasiun kapal terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h termasuk alun (swell).
(4) Fenomena khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. siklon tropis;
b. angin kencang;
c. angin puting beliung di lautan;
d. gelombang laut tinggi;
e. gelombang pasang;
f. hujan lebat; dan
g. jarak pandang mendatar ekstrim.
Stasiun kapal tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b merupakan Stasiun Perairan Bergerak yang dilengkapi Peralatan Pengamatan bersertifikat dengan jumlah terbatas untuk melakukan pengamatan, mencatat hasil pengamatan, dan mengirim laporan cuaca secara regular sesuai dengan ketentuan Sandi SHIP.
(1) Stasiun kapal tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b melakukan pengamatan unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, huruf j, dan huruf k.
(2) Selain melakukan pengamatan unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), stasiun kapal tambahan melakukan pengamatan cuaca saat ini dan cuaca lampau.
Stasiun kapal pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c merupakan Stasiun Perairan Bergerak yang dilengkapi Peralatan Pengamatan yang bersertifikat maupun tidak bersertifikat untuk melakukan pengamatan, mengirim laporan cuaca dalam Sandi SHIP atau bahasa sederhana, baik secara rutin atau berdasarkan permintaan di area dan kondisi tertentu.
(1) Stasiun kapal pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c melakukan pengamatan unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, huruf j, dan huruf k.
(2) Selain melakukan pengamatan unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), stasiun kapal tambahan melakukan pengamatan cuaca saat ini dan cuaca lampau.
Stasiun Perairan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi stasiun yang terapung lepas, pelampung melayang, maupun otomatis tidak berawak terdiri atas:
a. stasiun drifting buoy;
b. stasiun profiling float; dan
c. stasiun Perairan tidak berawak.
(1) Stasiun drifting buoy sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a mempunyai tugas melakukan pengamatan, mencatat hasil pengamatan, dan mengirim laporan cuaca secara regular sesuai dengan ketentuan Sandi BUOY.
(2) Format Sandi BUOY sebagaimana dimaksud ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Stasiun drifting buoy sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a melakukan pengamatan unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, huruf l, dan huruf m.
(2) Stasiun profiling float sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b melakukan pengamatan unsur:
a. suhu laut per kedalaman;
b. salinitas per kedalaman; dan
c. tekanan air laut per kedalaman.
(3) Stasiun Perairan tidak berawak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c melakukan pengamatan unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, huruf c, huruf d, huruf l, dan huruf m.
(1) Pengamatan unsur meteorologi maritim dilakukan dengan menggunakan Peralatan Pengamatan.
(2) Peralatan Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas Peralatan Pengamatan manual dan/atau otomatis.
(1) Peralatan Pengamatan manual dan/atau otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) berupa alat pengukuran manual atau otomatis in-situ dan/atau otomatis berbasis penginderaan jauh.
(2) Peralatan Pengamatan manual dan/atau otomatis yang dipasang pada Stasiun Perairan Tetap terdiri atas:
a. automatic weather station maritim;
b. high frequency radar;
c. pengukur gelombang dan arus;
d. termometer air laut; dan/atau
e. current meter.
(3) Peralatan Pengamatan manual dan/atau otomatis yang dipasang pada Stasiun Perairan Bergerak berupa peralatan konvensional dan automatic weather station kapal.
(4) Peralatan konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
a. termometer;
b. barometer; dan/atau
c. anemometer.
(5) Peralatan Pengamatan manual dan/atau otomatis yang dipasang pada Stasiun Perairan Lainnya terdiri atas:
a. drifting buoy;
b. profiling float; dan
c. wahana permukaan laut otomatis tidak berawak.
Pengoperasian Peralatan Pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diatur dalam standar operasional prosedur yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
(1) Data dilakukan penyandian.
(2) Penyandian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan ketentuan internasional.
(1) Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 disampaikan oleh UPT dan Stasiun Perairan kepada Badan.
(2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirimkan melalui sarana komunikasi.
(3) Sarana komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa komunikasi berbasis satelit, Global System for Mobile Communications, General Packet Radio Service, dan/atau sistem komunikasi transportasi perairan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.