Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI MARITIM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Stasiun kapal terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a melakukan pengamatan unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf h, huruf j, huruf k, dan huruf l. (2) Selain melakukan pengamatan unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), stasiun kapal terpilih melakukan pengamatan: a. arah dan kecepatan kapal; dan b. fenomena khusus. (3) Pengamatan unsur gelombang laut untuk stasiun kapal terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h termasuk alun (swell). (4) Fenomena khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. siklon tropis; b. angin kencang; c. angin puting beliung di lautan; d. gelombang laut tinggi; e. gelombang pasang; f. hujan lebat; dan g. jarak pandang mendatar ekstrim.
Your Correction