Correct Article 43
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI MARITIM
Current Text
(1) Pembinaan terhadap pengamatan dan pengelolaan Data meteorologi maritim dilakukan oleh deputi yang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan data dan informasi di bidang meteorologi.
(2) Pembinaan terhadap pengamatan dan pengelolaan Data meteorologi maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengaturan;
b. pengendalian; dan
c. pengawasan.
Your Correction
