Correct Article 47
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI MARITIM
Current Text
Kegiatan pemantauan, evaluasi, audit, dan tindakan korektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) paling sedikit dilakukan terhadap:
a. pelaksanaan pekerjaan di bidang pengamatan dan pengelolaan Data meteorologi maritim; dan
b. sarana dan prasarana pengamatan dan pengelolaan Data meteorologi maritim.
Your Correction
