Correct Article 12
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI MARITIM
Current Text
(1) Stasiun kapal tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b melakukan pengamatan unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, huruf j, dan huruf k.
(2) Selain melakukan pengamatan unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), stasiun kapal tambahan melakukan pengamatan cuaca saat ini dan cuaca lampau.
Your Correction
