Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI MARITIM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Stasiun kapal pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c melakukan pengamatan unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, huruf j, dan huruf k. (2) Selain melakukan pengamatan unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), stasiun kapal tambahan melakukan pengamatan cuaca saat ini dan cuaca lampau.
Your Correction