Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI MARITIM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Stasiun kapal pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c merupakan Stasiun Perairan Bergerak yang dilengkapi Peralatan Pengamatan yang bersertifikat maupun tidak bersertifikat untuk melakukan pengamatan, mengirim laporan cuaca dalam Sandi SHIP atau bahasa sederhana, baik secara rutin atau berdasarkan permintaan di area dan kondisi tertentu.
Your Correction