Correct Article 19
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI MARITIM
Current Text
(1) Peralatan Pengamatan manual dan/atau otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) berupa alat pengukuran manual atau otomatis in-situ dan/atau otomatis berbasis penginderaan jauh.
(2) Peralatan Pengamatan manual dan/atau otomatis yang dipasang pada Stasiun Perairan Tetap terdiri atas:
a. automatic weather station maritim;
b. high frequency radar;
c. pengukur gelombang dan arus;
d. termometer air laut; dan/atau
e. current meter.
(3) Peralatan Pengamatan manual dan/atau otomatis yang dipasang pada Stasiun Perairan Bergerak berupa peralatan konvensional dan automatic weather station kapal.
(4) Peralatan konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
a. termometer;
b. barometer; dan/atau
c. anemometer.
(5) Peralatan Pengamatan manual dan/atau otomatis yang dipasang pada Stasiun Perairan Lainnya terdiri atas:
a. drifting buoy;
b. profiling float; dan
c. wahana permukaan laut otomatis tidak berawak.
Your Correction
