Correct Article 42
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI MARITIM
Current Text
(1) UPT harus membuat laporan bulanan operasional dan disampaikan kepada deputi yang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan data dan informasi di bidang meteorologi.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara elektronik paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan berikutnya.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
