Correct Article 46
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI MARITIM
Current Text
Arahan, bimbingan, pelatihan, sertifikasi, dan bantuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) paling sedikit dilakukan dalam:
a. pelaksanaan pengamatan dan pengelolaan Data meteorologi maritim;
b. peningkatan kompetensi sumber daya manusia yang melaksanakan pekerjaan pengamatan dan pengelolaan Data meteorologi maritim;
c. pengoperasian sarana dan prasarana pengamatan dan pengelolaan Data meteorologi maritim; dan
d. pemeriksaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pengamatan dan pengelolaan Data meteorologi maritim.
Your Correction
