Correct Article 25
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI MARITIM
Current Text
(1) Pengelolaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan oleh petugas.
(2) Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki sertifikat kompetensi.
(3) Ketentuan mengenai tata cara memperoleh sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Badan.
Your Correction
