Correct Article 40
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI MARITIM
Current Text
PMO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 memiliki tugas paling sedikit:
a. merekrut kapal nasional maupun internasional yang belum direkrut oleh badan meteorologi lainnya untuk melakukan pengamatan dan pengiriman data sepanjang pelayaran;
b. mendokumentasikan informasi kapal VOS, meliputi:
1. data kapal yang dibutuhkan sesuai dengan kebutuhan persyaratan Metadata WMO Integrated Global Observing System (WIGOS);
2. semua Peralatan Pengamatan yang terpasang dan yang telah diganti; dan
3. pengecekan Peralatan Pengamatan dan tanggal kalibrasi;
c. melakukan kunjungan rutin ke kapal VOS paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali untuk:
1. menjaga hubungan yang baik dengan petugas pengamat cuaca di kapal;
2. memberikan pelatihan dan bimbingan yang berkelanjutan kepada petugas pengamat cuaca di kapal;
3. memelihara dan memeriksa peralatan meteorologi serta peralatan pendukung lainnya;
4. memeriksa ketersediaan dan kondisi buku panduan pengamatan;
5. menyalin data buku hasil pengamatan (log book) elektronik; dan
6. mengumpulkan semua permasalahan yang berkaitan dengan pengamatan dan pengiriman Data;
d. melakukan pelayanan yang berhubungan dengan Pengamatan Meteorologi Maritim berdasarkan permintaan PMO lain atau nakhoda kapal;
e. membina dan memelihara hubungan yang baik serta menjalin kerja sama antar UPT, otoritas pelabuhan, perusahan pelayaran, sekolah, dan/ atau akademi pelayaran;
f. melakukan kegiatan ikut berlayar (fam voyage) sedikit 1 (satu) kali setahun dan diprioritaskan pada kapal yang memerlukan bimbingan pengamatan cuaca; dan
g. mendukung program meteorologi maritim nasional maupun internasional yang berkaitan dengan Pengamatan Meteorologi Maritim.
Your Correction
