Correct Article 17
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI MARITIM
Current Text
(1) Stasiun drifting buoy sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a melakukan pengamatan unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, huruf l, dan huruf m.
(2) Stasiun profiling float sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b melakukan pengamatan unsur:
a. suhu laut per kedalaman;
b. salinitas per kedalaman; dan
c. tekanan air laut per kedalaman.
(3) Stasiun Perairan tidak berawak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c melakukan pengamatan unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, huruf c, huruf d, huruf l, dan huruf m.
Your Correction
