Correct Article 20
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI MARITIM
Current Text
Pengoperasian Peralatan Pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diatur dalam standar operasional prosedur yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
Your Correction
