Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI MARITIM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengoperasian Peralatan Pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diatur dalam standar operasional prosedur yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
Your Correction