Correct Article 18
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI MARITIM
Current Text
(1) Pengamatan unsur meteorologi maritim dilakukan dengan menggunakan Peralatan Pengamatan.
(2) Peralatan Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas Peralatan Pengamatan manual dan/atau otomatis.
Your Correction
