Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI MARITIM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengamatan unsur meteorologi maritim dilakukan dengan menggunakan Peralatan Pengamatan. (2) Peralatan Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Peralatan Pengamatan manual dan/atau otomatis.
Your Correction