Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI MARITIM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Data hanya dapat diakses untuk cakupan wilayah dan periode tertentu. (2) Cakupan wilayah dan periode tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jenis data yang tersedia.
Your Correction