Correct Article 31
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI MARITIM
Current Text
(1) Data hasil pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilakukan analisis untuk menghasilkan informasi cuaca maritim.
(2) Analisis Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan standar waktu, ruang, dan metode.
(3) Waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi detik, menit, jam, hari, minggu, bulan, dan/atau tahun.
(4) Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi lokasi dan/atau wilayah.
(5) Metode sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menggunakan metode statistik, metode dinamis dan/atau gabungan metode statistik dan metode dinamis.
Your Correction
