Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI MARITIM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melakukan pengamatan dan pengelolaan Data meteorologi maritim, UPT melakukan pembinaan pengamatan dan pengelolaan Data meteorologi maritim terhadap Stasiun Perairan Bergerak. (2) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPT menunjuk personel sebagai PMO.
Your Correction