Correct Article 39
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI MARITIM
Current Text
PMO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 harus memiliki kompetensi paling sedikit:
a. pengalaman di bidang kemaritiman pada wilayah tanggung jawabnya;
b. pengalaman dan pengetahuan dasar di bidang meteorologi maritim baik teori maupun praktik; dan
c. kemampuan Bahasa Inggris yang baik.
Your Correction
