Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI MARITIM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PMO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 harus memiliki kompetensi paling sedikit: a. pengalaman di bidang kemaritiman pada wilayah tanggung jawabnya; b. pengalaman dan pengetahuan dasar di bidang meteorologi maritim baik teori maupun praktik; dan c. kemampuan Bahasa Inggris yang baik.
Your Correction