Correct Article 35
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI MARITIM
Current Text
Unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan di bidang basis data harus mengembangkan fasilitas komunikasi untuk pengaksesan Data.
Your Correction
