Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI MARITIM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Stasiun Perairan Tetap di tengah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b melaksanakan Pengamatan Meteorologi Maritim di lepas pantai dengan menempatkan Peralatan Pengamatan manual dan/atau otomatis pada: a. moored buoy; dan b. anjungan lepas pantai. (2) Moored buoy sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Stasiun Perairan Tetap di tengah perairan berupa pelampung yang ditambatkan ke dasar perairan sebagai media penempatan sensor pengamatan meteorologi maritim. (3) Stasiun Perairan Tetap di tengah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b harus melakukan Pengamatan Meteorologi Maritim terhadap unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Your Correction