Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI MARITIM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Data dilakukan penyandian. (2) Penyandian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan internasional.
Your Correction