Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI MARITIM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Data adalah hasil pengamatan terhadap unsur-unsur meteorologi maritim. 2. Pengamatan Meteorologi Maritim adalah pengukuran dan penaksiran untuk memperoleh Data atau nilai unsur meteorologi di wilayah pesisir perairan dan di tengah perairan. 3. Peralatan Pengamatan adalah alat atau sistem untuk mengamati unsur meteorologi maritim yg dioperasikan oleh pengamat. 4. Sandi SHIP adalah laporan hasil pengamatan permukaan laut dari Stasiun Perairan. 5. Stasiun Perairan adalah stasiun pengamatan meteorologi di lingkup wilayah laut teritorial INDONESIA beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya. 6. Stasiun Perairan Tetap adalah Stasiun Perairan yang dilengkapi dengan peralatan meteorologi untuk melakukan pengamatan, pengelolaan, dan pelaporan cuaca permukaan darat, udara atas, dan permukaan perairan. 7. Stasiun Perairan Bergerak adalah Stasiun Perairan di atas kapal yang bergerak di atas permukaan perairan. 8. Stasiun Perairan Lainnya adalah Stasiun Perairan Tetap atau Stasiun Perairan Bergerak tidak berawak yang beroperasi di perairan dengan melakukan pengamatan unsur meteorologi maritim. 9. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah UPT di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang mempunyai tugas melaksanakan pengamatan pengelolaan data, pelayanan informasi, dan jasa meteorologi maritim. 10. Petugas Meteorologi Pelabuhan yang selanjutnya disebut PMO adalah perwakilan UPT yang menjadi kontak utama dalam berhubungan dengan otoritas pelabuhan dan komunitas maritim terkait. 11. Voluntary Observing Ship yang selanjutnya disingkat VOS adalah program dari World Meteorological Organization yang ditujukan kepada kapal yang berlayar untuk melakukan pengamatan cuaca dan melaporkan data hasil pengamatannya kepada badan meteorologi nasional setempat. 12. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Your Correction