Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI MARITIM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengolahan Data meteorologi maritim dilakukan berdasarkan standar waktu dan metode. (2) Waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi detik, menit, jam, hari, minggu, bulan, dan/atau tahun. (3) Metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan metode statistik, metode dinamis, dan/atau gabungan metode statistik dan metode dinamis. (4) Metode statistik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan metode yang menggunakan pendekatan perhitungan matematika dan statistika dalam pengolahan data meteorologi maritim. (5) Metode dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan metode yang menggunakan pendekatan perhitungan matematika, statistika, dan fisika dalam pengolahan data meteorologi maritim.
Your Correction