Correct Article 26
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI MARITIM
Current Text
(1) Hasil Pengelolaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 disampaikan kepada unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan di bidang basis data.
(2) Hasil Pengelolaan Data yang dilakukan oleh UPT, harus disampaikan kepada Pusat Meteorologi Maritim melalui sarana komunikasi yang disediakan.
Your Correction
