Correct Article 32
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI MARITIM
Current Text
(1) Metode statistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (5) menghasilkan diagram, grafik, dan/atau tabel dari unsur Pengamatan Meteorologi Maritim yang diamati.
(2) Metode dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (5) menghasilkan dokumen dan/atau peta analisis atau prakiraan.
Your Correction
