Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI MARITIM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penetapan kebijakan teknis, penentuan norma, standar, pedoman, kriteria, perencanaan, dan persyaratan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) paling sedikit dilakukan dalam: a. pelaksanaan pengamatan dan pengelolaan Data meteorologi maritim; b. pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana pengamatan dan pengelolaan Data meteorologi maritim; c. pengoperasian sarana dan prasarana pengamatan dan pengelolaan Data meteorologi maritim; dan d. pemeliharaan sarana dan prasarana pengamatan dan pengelolaan Data meteorologi maritim.
Your Correction