Correct Article 45
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI MARITIM
Current Text
Penetapan kebijakan teknis, penentuan norma, standar, pedoman, kriteria, perencanaan, dan persyaratan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) paling sedikit dilakukan dalam:
a. pelaksanaan pengamatan dan pengelolaan Data meteorologi maritim;
b. pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana pengamatan dan pengelolaan Data meteorologi maritim;
c. pengoperasian sarana dan prasarana pengamatan dan pengelolaan Data meteorologi maritim; dan
d. pemeliharaan sarana dan prasarana pengamatan dan pengelolaan Data meteorologi maritim.
Your Correction
