Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI MARITIM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengamatan Meteorologi Maritim dilakukan oleh: a. UPT; dan b. Stasiun Perairan. (2) Stasiun Perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Stasiun Perairan milik Badan, Instansi Pemerintah Lainnya, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Hukum.
Your Correction