Correct Article 3
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI MARITIM
Current Text
(1) Pengamatan Meteorologi Maritim dilakukan oleh:
a. UPT; dan
b. Stasiun Perairan.
(2) Stasiun Perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Stasiun Perairan milik Badan, Instansi Pemerintah Lainnya, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Hukum.
Your Correction
