Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI MARITIM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Stasiun Perairan Bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas: a. stasiun kapal terpilih; b. stasiun kapal tambahan; dan c. stasiun kapal pembantu. (2) Stasiun Perairan Bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat melakukan pengamatan dan pengiriman data saat sedang berlayar. (3) Stasiun Perairan Bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Peralatan Pengamatan di atas kapal ukuran tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction