Correct Article 24
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI MARITIM
Current Text
Pengelolaan Data sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 meliputi:
a. pengumpulan;
b. pengolahan;
c. analisis;
d. penyimpanan; dan
e. pengaksesan.
Your Correction
