Permohonan secara Tidak Langsung
(1) Pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b melalui laman SIPS.
(2) Permohonan penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
a. pengisian data pendaftaran akun pada laman SIPS untuk mendapatkan akses pengajuan permohonan dan akses unggah dokumen permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan; dan
b. pengajuan permohonan dan pengunggahan dokumen permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan melalui laman SIPS dengan menggunakan akses yang telah dikirimkan melalui surat elektronik pemohon yang didaftarkan dalam laman SIPS.
(3) Setelah terpenuhinya tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon mendapatkan tanda terima elektronik sebagai tanda bukti telah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan secara tidak langsung.
(4) Kelengkapan dokumen permohonan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) berlaku mutatis mutandis terhadap kelengkapan dokumen permohonan secara tidak langsung.
(1) Pemohon harus menyampaikan dokumen permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 disertai tanda bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan diajukan melalui laman SIPS kepada petugas penerima permohonan di
Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
(2) Petugas penerima permohonan mencatat permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam buku penerimaan permohonan sesuai dengan Formulir Model PSP-24.
Mekanisme pengambilan keputusan rapat pleno Bawaslu Provinsi atau rapat pleno Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap pengajuan permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 24 berlaku mutatis mutandis untuk pengambilan keputusan rapat pleno Bawaslu Provinsi atau rapat pleno Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap pengajuan permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan secara tidak langsung.
(1) Setelah rapat pleno MENETAPKAN permohonan diregister sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf b dan Pasal 23 ayat (4) huruf b, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan melalui musyawarah dan mufakat paling lama 12 (dua belas) Hari terhitung sejak diterimanya permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan.
(2) Permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dinyatakan diterima pada saat rapat pleno Bawaslu Provinsi atau rapat pleno Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya menyatakan dokumen permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan diregister.
(3) Musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prinsip cepat dan tanpa biaya.
(1) Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan:
a. penyusunan jadwal musyawarah;
b. pengumuman jadwal musyawarah sesuai dengan Formulir Model PSP-12; dan
c. penyampaian surat panggilan musyawarah kepada pemohon dan termohon.
(2) Penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui rapat pleno.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan pada:
a. papan pengumuman di kantor Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota; dan/atau
b. laman resmi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
(4) Surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat:
a. nomor permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan yang sudah diregister;
b. panggilan menghadiri musyawarah; dan
c. jadwal musyawarah.
(5) Surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan secara patut sesuai dengan Formulir Model PSP-11.
(6) Surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk termohon disertai dengan salinan permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan.
(1) Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota mempertemukan pemohon dan termohon dalam musyawarah secara tertutup.
(2) Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
a. penyampaian permohonan pemohon dan kronologis permasalahan;
b. perundingan kesepakatan;
c. penyusunan kesepakatan pemohon dan termohon;
d. penandatanganan berita acara musyawarah; dan
e. penuangan berita acara musyawarah dalam putusan.
(3) Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 2 (dua) Hari.
(4) Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin paling sedikit 1 (satu) orang Anggota Bawaslu Provinsi atau Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dibantu oleh 2 (dua) orang pegawai Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai sekretaris dan notulen.
(5) Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dihadiri oleh:
a. pemohon; dan
b. termohon.
(6) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencapai kesepakatan, materi kesepakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Materi kesepakatan musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dituangkan dalam berita acara musyawarah permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan sesuai dengan Formulir Model PSP-15.
(8) Berita acara musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan oleh pimpinan musyawarah dan ditandatangani oleh pemohon, termohon, dan pimpinan musyawarah.
(9) Berita acara musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) dituangkan dalam putusan musyawarah penyelesaian sengketa dan ditandatangani oleh anggota Bawaslu Provinsi atau anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan Formulir Model PSP-16.
(10) Pembacaan putusan musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
(1) Dalam pelaksanaan musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 pemohon dan termohon dapat didampingi kuasa hukum.
(2) Kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya memberikan saran pertimbangan kepada pemohon dan termohon selama pelaksanaan tahapan musyawarah.
(1) Dalam hal pemohon dan termohon tidak mencapai kesepakatan dalam pelaksanaan musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, pimpinan musyawarah MEMUTUSKAN untuk melanjutkan ke tahapan musyawarah secara terbuka.
(2) Dalam hal pemohon tidak hadir 2 (dua) kali secara berturut-turut setelah dipanggil secara patut dalam pelaksanaan musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, pimpinan musyawarah MEMUTUSKAN permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan gugur.
(3) Dalam hal termohon tidak hadir 2 (dua) kali secara berturut-turut setelah dipanggil secara patut dalam pelaksanaan musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, pimpinan musyawarah MEMUTUSKAN:
a. permohonan sengketa Pemilihan tidak mencapai kesepakatan; dan
b. melanjutkan ke tahapan musyawarah secara terbuka.
(4) Putusan penyelesaian sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan Formulir Model PSP-17.
(1) Untuk melaksanakan musyawarah secara terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dan ayat
(3), Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota membentuk majelis musyawarah.
(2) Majelis musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berasal dari Anggota Bawaslu Provinsi atau Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
(3) Majelis musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. ketua majelis musyawarah; dan
b. anggota majelis musyawarah.
(4) Majelis musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan oleh Ketua Bawaslu Provinsi atau Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota melalui rapat pleno.
(5) Majelis musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) bertugas memeriksa dan memutus permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan.
(1) Majelis musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dibantu oleh panitia musyawarah.
(2) Panitia musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit berjumlah 4 (empat) orang pegawai di Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota terdiri atas:
a. 1 (satu) orang sekretaris;
b. 1 (satu) orang asisten majelis musyawarah;
c. 1 (satu) orang notulen; dan
d. 1 (satu) orang perisalah.
(3) Sekretaris panitia musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pegawai berstatus aparatur sipil negara pada Sekretariat Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang bertugas memberikan dukungan administrasi dan operasional, melaksanakan pendokumentasian, serta menunjang pelaksanaan musyawarah.
(4) Asisten majelis musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pegawai pada Sekretariat Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang bertugas untuk membantu majelis musyawarah dalam memimpin jalannya musyawarah dan menyusun rancangan putusan.
(5) Notulen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pegawai pada Sekretariat Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas untuk mencatat pokok pembahasan pada pelaksanaan musyawarah.
(6) Perisalah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan pegawai pada Sekretariat Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas untuk melakukan pendokumentasian atau pencatatan seluruh proses tahapan musyawarah berupa permohonan pemohon, jawaban termohon, tanggapan pihak terkait, keterangan saksi, keterangan ahli, dan keterangan pihak pemberi keterangan, serta pendokumentasian atau pencatatan seluruh fakta yang terungkap dalam musyawarah.
(7) Panitia musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi atau Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.
(1) Majelis Musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 melaksanakan musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Majelis musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berjumlah paling sedikit 2/3 (duapertiga) dari jumlah Anggota Bawaslu Provinsi atau Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
(1) Dalam hal jumlah majelis musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) tidak dapat terpenuhi karena terdapat Anggota Bawaslu Provinsi atau Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang:
a. meninggal dunia;
b. sakit sehingga yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai pengawas Pemilihan yang dibuktikan dengan rekam medis dari dokter;
c. terganggu fisik dan jiwa sehingga yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai pengawas Pemilihan yang dibuktikan dengan surat kesehatan jasmani dan rohani dari dokter;
d. memiliki status hukum sebagai tersangka, terdakwa, atau terpidana;
e. ibadah ke luar negeri;
f. diberhentikan sementara; dan/atau
g. berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban selama penyelesaian sengketa Pemilihan, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengajukan permohonan anggota majelis musyawarah pengganti.
(2) Permohonan anggota majelis musyawarah pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. Bawaslu untuk anggota majelis musyawarah pengganti di Bawaslu Provinsi; dan
b. Bawaslu Provinsi untuk anggota majelis musyawarah pengganti di Bawaslu Kabupaten/Kota.
(3) Anggota majelis musyawarah pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berwenang mengajukan pendapat secara tertulis pada rapat pleno Bawaslu Provinsi atau rapat pleno Bawaslu Kabupaten/Kota serta tidak dapat mengambil keputusan.
(4) Anggota majelis musyawarah pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditunjuk melalui rapat pleno masing-masing tingkatan.
(1) Untuk melaksanakan musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dan ayat (3), majelis musyawarah melakukan:
a. pengumuman jadwal musyawarah sesuai dengan Formulir Model PSP-12; dan
b. penyampaian surat panggilan musyawarah kepada pemohon, termohon, dan/atau pihak terkait.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan di:
a. papan pengumuman pada kantor Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota; dan/atau
b. laman resmi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
(3) Surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat:
a. nomor permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan yang sudah diregister;
b. panggilan menghadiri musyawarah; dan
c. jadwal musyawarah.
(4) Surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara patut sesuai dengan Formulir Model PSP-11.
(5) Surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk termohon dan/atau pihak terkait disertai dengan salinan permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan.
(1) Musyawarah secara terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan melalui tahapan:
a. penyampaian permohonan pemohon;
b. penyampaian jawaban termohon;
c. penyampaian permohonan pihak terkait;
d. pemeriksaan alat bukti;
e. penyampaian kesimpulan pihak pemohon, termohon, atau pihak terkait; dan
f. pembacaan putusan.
(2) Dalam pelaksanaan musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon, termohon, atau pihak terkait dapat didampingi dan/atau diwakili oleh kuasa hukum.
(3) Kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan hak bicara selama pelaksanaan tahapan musyawarah.
(1) Dalam pelaksanaan tahapan musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), majelis musyawarah memberikan kesempatan kepada pemohon atau kuasa hukum untuk memperbaiki materi permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan.
(2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan pemohon kepada majelis musyawarah melalui panitia musyawarah sebelum tahapan penyampaian jawaban termohon.
(3) Perbaikan materi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengubah pokok permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan.
(4) Dalam hal pemohon tidak menyampaikan perbaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), musyawarah dilakukan berdasarkan materi permohonan awal.
Dokumen jawaban termohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) disampaikan kepada majelis musyawarah Bawaslu Provinsi atau majelis musyawarah Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya paling lama 1 (satu) Hari sebelum tahapan penyampaian jawaban termohon.
(1) Pihak terkait dapat mengajukan dokumen permohonan pihak terkait kepada majelis musyawarah Bawaslu Provinsi atau majelis musyawarah Bawaslu Kabupaten/Kota dimulai sejak musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 tidak mencapai kesepakatan sampai dengan sebelum tahapan penyampaian jawaban termohon sesuai dengan Formulir Model PSP-8.
(2) Pihak terkait menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada petugas penerima permohonan melalui loket penerimaan di Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
(3) Petugas penerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan permohonan pihak terkait kepada majelis musyawarah Bawaslu Provinsi atau majelis musyawarah Bawaslu Kabupaten/Kota.
(1) Majelis musyawarah memeriksa permohonan pihak terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dalam tahapan musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan.
(2) Dalam hal majelis musyawarah MEMUTUSKAN dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat
(1) dinyatakan belum lengkap, pihak terkait melengkapi permohonan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diputuskan oleh majelis musyawarah.
(3) Dalam hal majelis musyawarah MEMUTUSKAN dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat
(1) dinyatakan lengkap, majelis musyawarah MENETAPKAN permohonan pihak terkait diterima dan dituangkan dalam Formulir Model PSP-10.
(1) Dalam hal pihak terkait tidak dapat melengkapi permohonan pihak terkait sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), majelis
musyawarah MEMUTUSKAN permohonan pihak terkait tidak dapat diterima sesuai dengan Formulir Model PSP-
10. (2) Sekretaris musyawarah mencatat dalam berita acara tahapan musyawarah serta melakukan panggilan kepada pihak terkait berdasarkan perintah majelis musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) sesuai dengan Formulir Model PSP-11.
(3) Dalam hal pihak terkait atau kuasa hukumnya tidak hadir 2 (dua) kali secara berturut-turut setelah dipanggil secara patut dalam musyawarah permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan, majelis musyawarah menyatakan permohonan pihak terkait sebagaimana dimaksud ayat (1) dinyatakan gugur sesuai dengan Formulir Model PSP-9.
(4) Sekretaris musyawarah memberitahukan status permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) kepada pihak terkait paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diputuskannya permohonan pihak terkait berdasarkan keputusan majelis musyawarah.
Dalam hal terdapat permohonan pihak terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 yang disampaikan setelah tahapan penyampaian jawaban termohon, majelis musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan menyatakan permohonan sebagai pihak terkait tidak dapat diterima dan dituangkan dalam Formulir Model PSP-10.
(1) Majelis musyawarah melakukan pemeriksaan alat bukti yang diajukan oleh pemohon, termohon, dan/atau pihak terkait setelah penyampaian jawaban termohon dan/atau tanggapan pihak terkait.
(2) Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. surat atau tulisan;
b. keterangan saksi;
c. keterangan ahli;
d. informasi elektronik, dokumen elektronik, dan/atau hasil cetaknya;
e. pengakuan pemohon, termohon, atau pihak terkait;
dan/atau
f. pengetahuan majelis musyawarah.
(1) Untuk memperkuat keyakinan dalam tahapan pembuktian pada musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan, majelis musyawarah dapat menghadirkan pihak pemberi keterangan.
(2) Pihak pemberi keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didengar pendapat dan keterangannya untuk menjelaskan fakta, data, dan informasi berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Majelis musyawarah memerintahkan kepada sekretaris musyawarah untuk menyampaikan surat panggilan kepada pihak pemberi keterangan.
(4) Panggilan pihak pemberi keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a. permintaan pemohon, termohon, atau pihak terkait;
dan/atau
b. kebutuhan pembuktian,
dalam musyawarah permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan.
(5) Panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan kepada pihak pemberi keterangan paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak majelis musyawarah memerintahkan panggilan.
(1) Pihak pemberi keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 harus menunjukkan surat tugas dari pimpinan lembaganya dan memberikan keterangan sesuai dengan kewenangannya.
(2) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibacakan di hadapan majelis musyawarah dan menyampaikan keterangannya kepada majelis musyawarah secara tertulis.
(3) Keterangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibubuhi meterai yang cukup dan ditandatangani oleh pimpinan pihak pemberi keterangan.
(1) Dalam memberikan keterangan di tahapan pemeriksaan alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat
(2) huruf b dan huruf c, saksi dan ahli wajib mengucapkan sumpah atau janji sesuai dengan agama dan kepercayaannya di hadapan majelis musyawarah dan menandatangani berita acara sumpah sesuai dengan Formulir Model PSP-13 dan Formulir Model PSP-14.
(2) Pengucapan sumpah atau janji bagi saksi dan ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipandu oleh ketua atau anggota majelis musyawarah.
(1) Majelis musyawarah memberikan kesempatan kepada pemohon, termohon, dan pihak terkait untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
tanggapan terhadap keterangan yang disampaikan oleh saksi, ahli dan/atau pihak pemberi keterangan.
(2) Pertanyaan dan/atau tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan substansi keterangan yang disampaikan oleh saksi, ahli dan/atau pihak pemberi keterangan.
(1) Pemohon, termohon, dan/atau pihak terkait menyampaikan kesimpulan secara tertulis paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak selesainya pemeriksaan alat bukti.
(2) Kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pemohon, termohon, dan/atau pihak terkait.
(3) Kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada petugas penerima permohonan di Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
(4) Selain disampaikan dalam bentuk cetak, kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk dokumen digital dengan format word (.doc) dan disimpan secara elektronik pada media penyimpanan data.
(5) Dalam hal terdapat perbedaan antara dokumen kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk cetak dengan bentuk digital, majelis musyawarah memeriksa dengan menggunakan dokumen kesimpulan dalam bentuk cetak.
(6) Kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibacakan di hadapan majelis musyawarah.
(1) Majelis musyawarah membacakan putusan penyelesaian sengketa Pemilihan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dan ditandatangani oleh majelis musyawarah Bawaslu Provinsi atau majelis musyawarah Bawaslu Kabupaten/Kota.
(1) Dalam hal pemohon dan kuasa hukum tidak menghadiri musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) setelah dilakukan 2 (dua) kali panggilan secara berturut-turut, majelis musyawarah membuat putusan permohonan gugur menggunakan Formulir Model PSP-17.
(2) Dalam hal termohon tidak menghadiri musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 setelah dilakukan 2 (dua) kali panggilan secara berturut-turut, musyawarah tetap dilanjutkan sampai dengan pembacaan putusan.
(3) Dalam hal pemohon dan termohon tidak menghadiri musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 setelah dilakukan 2 (dua) kali panggilan secara berturut- turut, majelis musyawarah membuat putusan permohonan gugur sesuai dengan Formulir Model PSP-
17.
(1) Pemohon dan termohon dapat membuat kesepakatan secara mufakat sebelum tahapan penyampaian kesimpulan.
(2) Dalam hal musyawarah terdapat pihak terkait, kesepakatan musyawarah harus disetujui oleh pemohon, termohon, dan pihak terkait secara mufakat sebelum tahapan penyampaian kesimpulan.
(3) Majelis musyawarah menuangkan kesepakatan musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam berita acara musyawarah permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan sesuai dengan Formulir Model PSP-15.
(4) Materi kesepakatan musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Berita acara musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh majelis musyawarah dan ditandatangani oleh pemohon, termohon, dan/atau pihak terkait serta ketua dan anggota majelis musyawarah.
(6) Berita acara musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dituangkan dalam putusan musyawarah penyelesaian sengketa dan ditandatangani oleh majelis musyawarah Bawaslu Provinsi atau majelis musyawarah Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan Formulir Model PSP-16.
(7) Pembacaan putusan musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.