Correct Article 25
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Current Text
(1) Pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b melalui laman SIPS.
(2) Permohonan penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
a. pengisian data pendaftaran akun pada laman SIPS untuk mendapatkan akses pengajuan permohonan dan akses unggah dokumen permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan; dan
b. pengajuan permohonan dan pengunggahan dokumen permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan melalui laman SIPS dengan menggunakan akses yang telah dikirimkan melalui surat elektronik pemohon yang didaftarkan dalam laman SIPS.
(3) Setelah terpenuhinya tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon mendapatkan tanda terima elektronik sebagai tanda bukti telah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan secara tidak langsung.
(4) Kelengkapan dokumen permohonan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) berlaku mutatis mutandis terhadap kelengkapan dokumen permohonan secara tidak langsung.
Your Correction
