Correct Article 46
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Current Text
(1) Surat atau tulisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf a meliputi:
a. keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota; dan/atau
b. dokumen tertulis lainnya.
(2) Keterangan saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf b merupakan informasi atau keterangan yang diberikan di bawah sumpah oleh seorang atau lebih mengenai hal yang dialami, dilihat, atau didengarnya sendiri serta memiliki keterkaitan dengan pokok permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan antara peserta Pemilihan dengan penyelenggara Pemilihan.
(3) Orang yang dapat didengar keterangannya sebagai keterangan saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi syarat terdiri atas:
a. berusia di atas 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin atau sudah pernah kawin;
b. tidak sakit ingatan;
c. tidak merupakan keluarga sedarah atau semenda menurut garis keturunan lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat kedua dari salah satu pihak yang bersengketa; dan/atau
d. tidak merupakan istri atau suami salah seorang pihak yang bersengketa, meskipun sudah bercerai.
(4) Keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf c merupakan pendapat yang diberikan di bawah sumpah oleh seorang atau lebih berdasarkan pengalaman dan/atau pengetahuannya serta memiliki
keterkaitan dengan pokok permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan.
(5) Informasi elektronik, dokumen elektronik, dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf d merupakan informasi dan/atau dokumen dalam bentuk elektronik yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai informasi dan transaksi elektronik.
(6) Pengakuan pemohon, termohon, atau pihak terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf e merupakan informasi, fakta, dan/atau pengakuan yang disampaikan oleh pemohon, termohon, atau pihak terkait dalam musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan.
(7) Pengetahuan majelis musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf f merupakan hal yang oleh majelis musyawarah diketahui dan diyakini kebenarannya.
Your Correction
