Correct Article 48
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Current Text
(1) Pihak pemberi keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 harus menunjukkan surat tugas dari pimpinan lembaganya dan memberikan keterangan sesuai dengan kewenangannya.
(2) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibacakan di hadapan majelis musyawarah dan menyampaikan keterangannya kepada majelis musyawarah secara tertulis.
(3) Keterangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibubuhi meterai yang cukup dan ditandatangani oleh pimpinan pihak pemberi keterangan.
Your Correction
