Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selain tidak memenuhi panggilan pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (2), permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan dinyatakan gugur apabila: a. pemohon meninggal dunia; b. termohon telah memenuhi tuntutan pemohon sebelum dilaksanakan tahapan pertama musyawarah; atau c. pemohon mencabut permohonannya. (2) Gugurnya permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan melalui rapat pleno dan dituangkan dalam putusan Bawaslu Provinsi atau putusan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan Formulir Model PSP-17. (3) Sekretariat Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota memberitahukan status gugurnya permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan antara peserta Pemilihan dengan penyelenggara Pemilihan kepada pemohon, termohon, dan/atau pihak terkait. (4) Status gugurnya permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan pada papan pengumuman sesuai dengan Formulir Model PSP-23 di kantor Bawaslu Provinsi atau kantor Bawaslu Kabupaten/Kota dan/atau laman resmi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
Your Correction