Correct Article 56
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Current Text
(1) Selain tidak memenuhi panggilan pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (2), permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan dinyatakan gugur apabila:
a. pemohon meninggal dunia;
b. termohon telah memenuhi tuntutan pemohon sebelum dilaksanakan tahapan pertama musyawarah; atau
c. pemohon mencabut permohonannya.
(2) Gugurnya permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan melalui rapat pleno dan dituangkan dalam putusan Bawaslu Provinsi atau putusan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan Formulir Model PSP-17.
(3) Sekretariat Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota memberitahukan status gugurnya permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan antara peserta Pemilihan dengan penyelenggara Pemilihan kepada pemohon, termohon, dan/atau pihak terkait.
(4) Status gugurnya permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diumumkan pada papan pengumuman sesuai dengan Formulir Model PSP-23 di kantor Bawaslu Provinsi atau
kantor Bawaslu Kabupaten/Kota dan/atau laman resmi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
Your Correction
