Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Putusan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 memuat: a. kepala putusan terdiri atas: 1. lambang negara; 2. nama lembaga; 3. judul putusan; 4. nomor putusan; dan 5. “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”; b. identitas pemohon; c. identitas termohon; d. pokok permohonan pemohon; e. jawaban termohon; f. tanggapan pihak terkait; g. bukti; h. kesimpulan pemohon; i. kesimpulan termohon; j. kesimpulan pihak terkait; k. pertimbangan hukum; l. pendapat hukum; m. kesimpulan; n. amar putusan; o. hari, tanggal, bulan, dan tahun dibacakan putusan; p. nama lembaga; q. nama dan tanda tangan majelis musyawarah; dan r. nama dan tanda tangan sekretaris musyawarah. (2) Pertimbangan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k memuat: a. tenggang waktu pengajuan permohonan; b. objek sengketa Pemilihan; c. kedudukan hukum pemohon, termohon, dan/atau pihak terkait; dan d. kewenangan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatan yang mengeluarkan putusan musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan.
Your Correction