Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk memperkuat keyakinan dalam tahapan pembuktian pada musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan, majelis musyawarah dapat menghadirkan pihak pemberi keterangan. (2) Pihak pemberi keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didengar pendapat dan keterangannya untuk menjelaskan fakta, data, dan informasi berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Majelis musyawarah memerintahkan kepada sekretaris musyawarah untuk menyampaikan surat panggilan kepada pihak pemberi keterangan. (4) Panggilan pihak pemberi keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. permintaan pemohon, termohon, atau pihak terkait; dan/atau b. kebutuhan pembuktian, dalam musyawarah permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan. (5) Panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada pihak pemberi keterangan paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak majelis musyawarah memerintahkan panggilan.
Your Correction