Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 70

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelesaian sengketa yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan dilaporkan kepada Bawaslu secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya terdiri atas: a. laporan awal; b. laporan proses; c. laporan akhir; d. laporan tahunan; dan e. laporan akhir tahapan Pemilihan. (2) Laporan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan pada saat mendapatkan permohonan penyelesaian sengketa memuat: a. identitas pemohon; b. identitas termohon; c. tanggal pengajuan permohonan; dan d. objek sengketa Pemilihan. (3) Laporan proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan setiap tahapan penyelesaian sengketa yang menjelaskan mengenai aktivitas dan kronologis sengketa Pemilihan memuat: a. identitas pemohon; b. identitas termohon; c. tanggal pengajuan permohonan; d. identitas pihak terkait; e. tahapan penyelesaian sengketa Pemilihan; f. objek sengketa Pemilihan; g. rencana tahapan penyelesaian sengketa Pemilihan; dan h. hal lain yang berkaitan dengan proses penyelesaian sengketa Pemilihan. (4) Laporan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disampaikan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan memuat penjelasan proses tahapan penyelesaian sengketa yang telah dilakukan pemeriksaan dan disertai dengan salinan dokumen penyelesaian sengketa Pemilihan. (5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan intisari dan perkembangan penyelesaian sengketa Pemilihan dalam 1 (satu) tahun. (6) Laporan akhir dari seluruh tahapan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e memuat intisari dan data penyelesaian sengketa Pemilihan dari awal hingga akhir tahapan Pemilihan.
Your Correction