Correct Article 70
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Current Text
(1) Penyelesaian sengketa yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan dilaporkan kepada Bawaslu secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya terdiri atas:
a. laporan awal;
b. laporan proses;
c. laporan akhir;
d. laporan tahunan; dan
e. laporan akhir tahapan Pemilihan.
(2) Laporan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan pada saat mendapatkan permohonan penyelesaian sengketa memuat:
a. identitas pemohon;
b. identitas termohon;
c. tanggal pengajuan permohonan; dan
d. objek sengketa Pemilihan.
(3) Laporan proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan setiap tahapan penyelesaian sengketa yang menjelaskan mengenai aktivitas dan kronologis sengketa Pemilihan memuat:
a. identitas pemohon;
b. identitas termohon;
c. tanggal pengajuan permohonan;
d. identitas pihak terkait;
e. tahapan penyelesaian sengketa Pemilihan;
f. objek sengketa Pemilihan;
g. rencana tahapan penyelesaian sengketa Pemilihan;
dan
h. hal lain yang berkaitan dengan proses penyelesaian sengketa Pemilihan.
(4) Laporan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disampaikan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan memuat penjelasan proses tahapan penyelesaian sengketa yang telah dilakukan pemeriksaan dan disertai dengan salinan dokumen penyelesaian sengketa Pemilihan.
(5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan intisari dan perkembangan penyelesaian sengketa Pemilihan dalam 1 (satu) tahun.
(6) Laporan akhir dari seluruh tahapan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e memuat intisari dan data penyelesaian sengketa Pemilihan dari awal hingga akhir tahapan Pemilihan.
Your Correction
