Correct Article 65
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Current Text
(1) Hasil putusan penyelesaian sengketa antarpeserta Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat
(5) huruf e dituangkan dalam Formulir Model PSP-22.
(2) Putusan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan bukti dan fakta musyawarah.
(3) Putusan Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan bukti dan fakta
musyawarah setelah berkonsultasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota.
(4) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan, pemohon, dan termohon.
(5) Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan membacakan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Your Correction
