Correct Article 29
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Current Text
(1) Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan:
a. penyusunan jadwal musyawarah;
b. pengumuman jadwal musyawarah sesuai dengan Formulir Model PSP-12; dan
c. penyampaian surat panggilan musyawarah kepada pemohon dan termohon.
(2) Penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui rapat pleno.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan pada:
a. papan pengumuman di kantor Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota; dan/atau
b. laman resmi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
(4) Surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat:
a. nomor permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan yang sudah diregister;
b. panggilan menghadiri musyawarah; dan
c. jadwal musyawarah.
(5) Surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan secara patut sesuai dengan Formulir Model PSP-11.
(6) Surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk termohon disertai dengan salinan permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan.
Your Correction
