Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan: a. penyusunan jadwal musyawarah; b. pengumuman jadwal musyawarah sesuai dengan Formulir Model PSP-12; dan c. penyampaian surat panggilan musyawarah kepada pemohon dan termohon. (2) Penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui rapat pleno. (3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan pada: a. papan pengumuman di kantor Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota; dan/atau b. laman resmi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota. (4) Surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat: a. nomor permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan yang sudah diregister; b. panggilan menghadiri musyawarah; dan c. jadwal musyawarah. (5) Surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan secara patut sesuai dengan Formulir Model PSP-11. (6) Surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk termohon disertai dengan salinan permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan.
Your Correction