Correct Article 21
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Current Text
(1) Pemohon mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dengan cara menyampaikan kepada petugas penerima permohonan melalui loket penerimaan permohonan di Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keputusan dan/atau berita acara KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota ditetapkan.
(3) Pengajuan permohonan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan ketentuan:
a. hari pertama dan hari kedua dilaksanakan mulai dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat; dan
b. hari ketiga dilaksanakan mulai dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat.
(4) Petugas penerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. menerima dan memeriksa dokumen permohonan yang disampaikan oleh pemohon atau kuasa hukumnya;
b. mencatat permohonan dalam buku penerimaan permohonan sesuai dengan Formulir Model PSP-24;
dan
c. memberikan tanda terima penyerahan dokumen permohonan kepada pemohon atau kuasa hukumnya sesuai dengan Formulir Model PSP-2.
(5) Setelah menyelesaikan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), petugas penerima permohonan menyampaikan dokumen permohonan disertai dengan tanda terima kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota untuk dilakukan rapat pleno.
Your Correction
