Correct Article 55
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Current Text
(1) Dalam hal terdapat kejadian atau keadaan tertentu sehingga mengakibatkan tahapan musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 38 ayat (1) tidak dapat dilaksanakan, majelis musyawarah dapat memindahkan tempat pelaksanaan musyawarah di luar kantor Bawaslu Provinsi atau kantor Bawaslu Kabupaten/Kota.
(2) Kejadian atau keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. bencana alam;
b. kerusuhan;
c. peperangan;
d. kebakaran;
e. ancaman keamanan atau ancaman keselamatan;
dan/atau
f. keadaan yang menyebabkan kantor Bawaslu Provinsi atau kantor Bawaslu Kabupaten/Kota tidak dapat difungsikan sebagai tempat musyawarah.
(3) Sekretariat Bawaslu Provinsi atau Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya memberitahukan pemindahan lokasi musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pemohon, termohon, dan/atau pihak terkait.
Your Correction
