Correct Article 64
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Current Text
(1) Penyelesaian sengketa Pemilihan antarpeserta Pemilihan dengan musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dilakukan oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan.
(2) Penyelesaian sengketa Pemilihan antarpeserta Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
a. permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon;
atau
b. pertimbangan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan terhadap peristiwa di tempat kejadian.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a dapat diajukan oleh tim kampanye Pasangan Calon.
(4) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a dapat disampaikan kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan secara lisan atau tertulis.
(5) Penyelesaian sengketa Pemilihan antarpeserta Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a. menerima permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan antarpeserta Pemilihan;
b. melakukan pemeriksaan permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan antarpeserta Pemilihan;
c. mempertemukan pemohon dan termohon yang bersengketa untuk musyawarah;
d. memeriksa bukti; dan
e. memutus penyelesaian sengketa antarpeserta Pemilihan.
(6) Hasil penerimaan permohonan penyelesaian sengketa antarpeserta Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dituangkan dalam Formulir Model PSP-
19. (7) Hasil pemeriksaan permohonan penyelesaian sengketa antarpeserta Pemilihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) huruf b dituangkan dalam Formulir Model PSP-
20. (8) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) yang dinyatakan lengkap dicatat dalam buku pencatatan penyelesaian sengketa antarpeserta Pemilihan sesuai dengan Formulir Model PSP-27.
(9) Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dapat berupa:
a. kesepakatan; atau
b. tidak mencapai kesepakatan.
(10) Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dituangkan dalam berita acara musyawarah sesuai dengan Formulir Model PSP-21 dan ditandatangani oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan, pemohon dan termohon.
(11) Dalam hal musyawarah mencapai kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan menuangkan kesepakatan dalam putusan sesuai dengan Formulir Model PSP-22.
(12) Materi kesepakatan musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(13) Dalam hal tidak mencapai kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf b, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan, memutus penyelesaian sengketa antarpeserta Pemilihan.
Your Correction
