Correct Article 24
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Current Text
(1) Dalam hal rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menyatakan:
a. objek permohonan dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, permohonan tidak dapat diterima; atau
b. permohonan melewati batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), permohonan tidak dapat diterima.
(2) Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota menuangkan hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pemberitahuan sesuai dengan Formulir Model PSP-6.
Your Correction
