Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Musyawarah secara terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan melalui tahapan: a. penyampaian permohonan pemohon; b. penyampaian jawaban termohon; c. penyampaian permohonan pihak terkait; d. pemeriksaan alat bukti; e. penyampaian kesimpulan pihak pemohon, termohon, atau pihak terkait; dan f. pembacaan putusan. (2) Dalam pelaksanaan musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon, termohon, atau pihak terkait dapat didampingi dan/atau diwakili oleh kuasa hukum. (3) Kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan hak bicara selama pelaksanaan tahapan musyawarah.
Your Correction