Correct Article 33
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Current Text
(1) Untuk melaksanakan musyawarah secara terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dan ayat
(3), Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota membentuk majelis musyawarah.
(2) Majelis musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berasal dari Anggota Bawaslu Provinsi atau Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
(3) Majelis musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. ketua majelis musyawarah; dan
b. anggota majelis musyawarah.
(4) Majelis musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan oleh Ketua Bawaslu Provinsi atau Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota melalui rapat pleno.
(5) Majelis musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) bertugas memeriksa dan memutus permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan.
Your Correction
