Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk melaksanakan musyawarah secara terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dan ayat (3), Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota membentuk majelis musyawarah. (2) Majelis musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Anggota Bawaslu Provinsi atau Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya. (3) Majelis musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ketua majelis musyawarah; dan b. anggota majelis musyawarah. (4) Majelis musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Ketua Bawaslu Provinsi atau Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota melalui rapat pleno. (5) Majelis musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertugas memeriksa dan memutus permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan.
Your Correction