Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 60

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) putusan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 disampaikan kepada pemohon, termohon, dan pihak terkait paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal putusan musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan dibacakan. (2) Penyampaian salinan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam tanda terima salinan putusan sesuai dengan Formulir Model PSP-26. (3) Salinan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam petikan putusan sesuai dengan Formulir Model PSP-23. (4) Sekretariat Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota mengumumkan petikan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di: a. papan pengumuman pada kantor Bawaslu Provinsi dan melalui SIPS Bawaslu Provinsi untuk putusan musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; atau b. papan pengumuman pada kantor Bawaslu Kabupaten/Kota dan melalui SIPS Bawaslu Kabupaten/Kota untuk putusan musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Your Correction