Correct Article 49
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Current Text
(1) Dalam memberikan keterangan di tahapan pemeriksaan alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat
(2) huruf b dan huruf c, saksi dan ahli wajib mengucapkan sumpah atau janji sesuai dengan agama dan kepercayaannya di hadapan majelis musyawarah dan menandatangani berita acara sumpah sesuai dengan Formulir Model PSP-13 dan Formulir Model PSP-14.
(2) Pengucapan sumpah atau janji bagi saksi dan ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipandu oleh ketua atau anggota majelis musyawarah.
Your Correction
