Correct Article 10
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Current Text
(1) Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota menerima laporan atas keberatan yang diajukan oleh peserta Pemilihan terhadap keputusan dan/atau berita acara KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan dalam permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan antara peserta Pemilihan dengan penyelenggara Pemilihan.
Your Correction
