Correct Article 31
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 pemohon dan termohon dapat didampingi kuasa hukum.
(2) Kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya memberikan saran pertimbangan kepada pemohon dan termohon selama pelaksanaan tahapan musyawarah.
Your Correction
